Timika, antarpapuanews.com – Tim Terpadu yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 447 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Terhadap Penyaluran dan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Mimika Tahun 2020, memulai tindakan pengawasan.
Bentuk operasi tersebut adalah Tim melaksanakan Pengawasan di 6 (Enam) SPBU, untuk mengawasi penjualan BBM Bersubsidi Baik penjualan Premium, Solar, dan Minyak Tanah, setelah sebelumnya pada hari Kamis, 10 Desember 2020 Tim sudah melaksanakan rapat sosialisasi bersama pelaku usaha/Distributor Sembako, PT Jober Pertamina, Pengelola SPBU, dan Agen Minyak Tanah.
“Jadi kita (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Penjual) sama-sama berkomitmen menjaga kestabilan harga menjelang Natal dan Tahun Baru 2020,” ujar Kepala Disperindag Michael Gomar dalam pers release yang diterima pada Senin (14/12).

Selain melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi, Tim Pengawasan juga melakukan Pengawasan terhadap Harga Sembako, Barang Kedaluwarsa, dan Penjualan Produk Industri Kreatif yang belum memiliki izin penjualan Dinas Kesehatan dan Balai POM Timika.
“Tim Terpadu terdiri dari Disperindag, Polres Mimika dan Balai POM Timika,” ujar Michael.
Operasi Pasar ini bertujuan untuk mengantisipasi kelangkanaan BBM, kestabilan harga sembako, peredaran barang kedaluwarsa dan produk industri kreatif tanpa izin kesehatan menjelang akhir tahun 2020.
Tim berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat membantu mensosialisasikan dan menjaga kestabilan harga barang menjelang Natal dan Tahun Baru.
Michael juga mengimbau masyarakat yang melakukan transaksi lalu menemukan ketidaksesuaian, dan barang produk yg sudah kedaluwarsa harap segera melaporkan kepada Tim Terpadu.
Lanjutnya, konsumen dilindungi oleh Undang-undang sehingga apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai saat transaksi bisa melaporkan kepada tim.
“Temuan berupa apa saja, baik harga barang, kualitas barang, jumlah takaran/timbangan, barang yang sudah kedaluwarsa dan barang yang belum ada izin Kode PIRT,” tegasnya. (APN1)