Takut Predator Anak Dapat Penangguhan Penahanan, Korban Mengadu ke P2TP2A

Penasehat Hukum Korban, Marina Ria Aritonang, SE, SH, MH (kanan) berfoto bersama dengan pihak P2TP2A usai melakukan pelaporan dan meminta perlindungan, Kamis (16/2/2023). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Takut tersangka kasus pemerkosaan anak bawah umur mendapat penangguhan penahanan, korban beserta keluarganya didampingi penasehat hukum mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Mimika, Kamis (16/2/2023).

Si korban Bunga diantar kedua orang tua dan keluarganya bersama penasehat hukum Marina Ria Aritonang, SE, SH, MH ditemui langsung Kepala Seksi P2TP2A Dra. Yakomina M.I Rumbiak, MM.

Saat ditemui wartawan usai pertemuan tersebut, Penasehat Hukum, Marina Ria Aritonang, SE, SH, MH mengatakan, kedatangan korban dan keluarga ke P2TP2A karena mereka takut tersangka berinsial JT akan mendapat penangguhan penahanan oleh aparat kepolisian. Menurutnya, seorang predator anak tidak seharusnya mendapat penangguhan penahanan dengan alasan apapun.

“Ini kan kasusnya pemerkosaan anak bawah umur dengan ancaman hukuman berat bisa sampai 15 tahun. Tersangka telah melanggar UU Perlindungan Anak dan ini kasus lex spesialis dan seharusnya menjadi atensi kepolisian dan pemerintah. Tidak seharusnya predator anak mendapat penangguhan penahanan,” jelasnya.

Ria mengatakan, tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh Polres Mimika seharusnya tidak boleh lagi keluar dari tahanan. Sebab, jika tersangka keluar tahanan akibat penangguhan penahanan akan sangat mengganggu psikologis korban. Dimana sebelum tersangka masuk penjara, korban dan keluarga korban merasa terteror.

“Saat tersangka belum masuk tahanan, korban terkadang diikuti mobil tersangka. Selain itu, tengah malam, rumah korban juga kadang diketuk-ketuk oleh seseorang. Namun, setelah tersangka masuk penjara, kejadian-kejadian seperti itu tidak ada lagi. Makanya keluarga korban merasa tenang saat tersangka masuk penjara,” jelasnya.

Ria mengatakan, sebagai penasehat hukum, dirinya akan berupaya sekuat tenaga agar tersangka tidak mendapat penangguhan penahanan. Karenanya dirinya mendatangi P2TP2A untuk meminta P2TP2A untuk menyurati Kapolres sebagai pimpinan kepolisian tertinggi di Kabupaten Mimika untuk tidak mememberikan surat penangguhan penahanan pada predator anak.

“Tadi ibu Kasie P2TP2A sudah setuju untuk segera mengirimkan surat ke Kapolres Mimika agar menjadi pertimbangan supaya tersangka tidak ditangguhkan penahanan dengan pertimbangan demi keamanan korban dan antisipasi trauma psikologis korban. Jangan sampai predator anak berkeliaran bebas,” ujarnya.

Sedangkan pihak keluarga, Robinson meminta pada pimpinan pemerintah kabupaten (Pemkab) Mimika untuk mempertimbangkan sanksi pada tersangka yang juga seorang ASN. Apalagi Plt Bupati Mimika Yohanes Rettob dalam beberapa kesempatan pernah menyatakan akan melakukan seleksi bagi pejabatnya dan hanya akan memilik yang memiliki moral dan integritas yang baik.

“Kalau saya merasa rugi negara masih mempekerjakan orang yang memiliki moral seperti tersangka. Di sekitar pemerintahan masih banyak orang yang baik, tidak perlu lagi mempertahankan oknum-oknum seperti tersangka,” katanya.

Penulis: AnisEditor: Sani

Respon (2)

  1. [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUMymIzl9A9Tceebiu0Kwr6Q&layout=gallery[/embedyt]

Tinggalkan Pesan Anda