Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka Pemilik Ganja dan Barang Bukti ke Kejari Mimika

Penyerahan tersangka PM oleh Satresnarkoba pada Kejari Mimika, Selasa (14/3/2023). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Satresnarkoba Polres Mimika melakukan tahap II kasus narkotika jenis ganja terhasap tersangka PM alias Aci kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Selasa (14/3/2023).

“Hari ini kami telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja dengan tersangka PM alias Aci,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur saat dikonfirmasi wartawan APN.

Ia mengatakan, tersangka PM dikenakan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika kepada setiap orang yang membeli, menjual menerima, perantara, menyerahkan atau memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika.

“Jadi tersangka PM ini ditangkap berdasarkan LP/A/806/XI/2022/ SPKT/Res Mimika/Papua pada tanggal 9 November 2022 sekitar pukul 09:00 WIT dan telah menjalani seluruh proses pemeriksaan serta penahanan di Rutan Polres Mimika,” ujar AKP Mansur.

Berikut barang bukti milik tersangka yang berhasil diamankan berupa, 1 plastik bening besar berisikan natkotika jenis ganja, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja, 27 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 52,72 Gram.

Selanjutnya ditemukan juga 1 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis ganja seberat 17,13, 1 buah tas samping warnah hitam merek Blecons, 1,buah hanphone Vivi V23 warna biru dengan no sim car 082123222847, dan 1 buah baju batik warna merah bermotif bunga.

Diketahui yang menerima tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mimika adalah Kasi Pidum, Febiana Wilma Masorbu, di mana giat penyerahan berjalan aman dan lancar.

Penulis: AcelEditor: Sani

Tinggalkan Pesan Anda