Mimika  

Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Mimika Proses 292 Perkara

Wakil Ketua Pengadilan Agama Mimika, H. Mansur KS, S.Ag. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Mimika memproses 292 perkara yang terdiri dari 285 perkara yang diterima tahun 2022 dan 7 perkaran sisa tahun 2021. Dari 292 perkara tersebut, PA telah memutus 287 perkara.

“Perkara yang diterima 2022 mengalami kenaikan dibanding 2021. Tahun 2021 kita menerima 250 perkara, ada penambahan 35 perkara,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Agama Mimika, H. Mansur KS,S., Ag., saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Mimika, Kamis (2/1/2023).

Mansur mengungkapkan, dari 292 perkara tersebut terdiri dari Perkara Gugatan sebanyak 222 perkara dan Perkara Permohonan sebanyak 70 perkara. Perkara Gugatan terdiri dari 7 perkara sisa 2021, 183 dikabulkan, 23 dicabut, 5 ditolak, 3 gugur dan 3 tidak diterima. Sedangkan Pergkaran permohonan terdiri dari 54 perkara dikabulkan, 8 dicabut, 3 ditolak, 4 gugur dan 1 tidak terima.

“Secara keseluruhan, perkara yang paling menonjol adalah perkara perceraian dengan jumlah sebanyak 215 kasus. Cerai talak sebanyak 63 kasus; 5 dicabut dan 60 diputuskan. Sedangkan cerai gugat sebanyak 145 kasus; 19 dicabut dan 126 perkara diputuskan,” ungkapnya.

Mansur menjelaskan, kasus-kasus perceraian ini dipicu beberapa faktor. Diantaranya yakni pertengkaran terus menerus, pihak ketiga, ekonomi bahkan juga dipicu oleh pasangan yang sering mabuk. Sementara itu, Mansur juga menyebutkan, di dalam perkara perceraian, terdapat beberapa perkara perceraian dengan usia pernikahan yang masih dini.

“Ada juga yang baru menikah, selang beberapa tahun bahkan bulan sudah mengajukan cerai. Yang kaya begitu memang ada, terutama remaja-remaja yang masih labil, belum bisa mengontrol emosinya, akibatnya cerai,” ungkapnya.

Dari data perkara, terdapat 10 dispensasi kawin atau permohonan melakukan pernikahan di bawah umur yang diputuskan Pengadilan Agama Mimika. Mansur menyebutkan, perkara itu diputuskan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Kan yang diatur pemerintah itu harus 19 tahun. Nah, sebelum itu diputuskan, kami mesti melihat dulu dari berbagai segi, seperti kemampuannya. Kemudian postur tubuhnya yang memang sudah dewasa. Tapi banyak juga yang karena faktor kecelakaan pergaulan bebas, akhirnya menikah,” tandasnya.

Di samping itu, dikatakan bahwa dengan adanya peningkatan jumlah perkara setiap tahun perlu dipahami bahwa hal itu pun menandakan bahwa masyarakat Mimika semakin taat terhadap hukum.

“Di samping sisi negatif ketidakharmonisan pasangan suami istri, kita juga harus melihat sisi positifnya bahwa banyaknya perkara berarti masyarakat itu sudah taat hukum, karena dia masih mau mengikuti prosedur sesuai hukum yang berlaku, kan banyak juga yang pergi meninggalkan pasangannya begitu saja,” kata Mansur

“Jadi dengan adanya perkara yang mungkin setiap tahun tambah, kita jadi berpikir bahwa masyarakat Mimika ini sudah banyak yang sadar hukum. Daripada dia memakai hukumnya sendiri kan,” tambahnya.

Berangkat dari perkara-perkara diatas, Mansur mengimbau agar para remaja dapat berpikir lebih jauh sebelum memutuskan untuk menikah dibawah umur. Ia juga menyarankan kepada para remaja agar tidak menikah dibawah umur serta mengutamakan pendidikan dan mempersiapkan diri dengan mencari pekerjaan yang mapan.

“Jangan menikah begitu saja lalu terus bergantung pada orang tua. Artinya usahakan bisa mampu berdiri sendiri dulu menikah supaya masa depanmu bisa diatur sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Mansur juga meminta para orang tua untuk terus mengontrol anak-anaknya dalam bermain gadget. Ia menilai, gadget menjerumuskan para remaja ke arah yang negatif jika tidak dimanfaatkan dengan baik.

Dengan gadget juga menyebabkan para remaja terjun ke dunia maya dan memulai suatu perkenalan dengan lawan jenis hingga memasuki pintu pernikahan dini kemudian berpisah akibat hubungan yang tidak harmoni.

“Hendaknya orang tua selalu mengontrol. Hp memang bagus apabila dipergunakan untuk sesuatu yang positif. Tapi banyak sekarang yang kenal pasangannya lewat dunia maya media sosial dan aplikasi lainnya,” tandasnya.

Ia juga mengajak semua elemen masyarakat di Kabupaten Mimika untuk membangun daerah dengan terus membina generasi muda. Karena menurutnya, masa depan suatu daerah bergantung pada generasi muda yang unggul.

Penulis: WahyuEditor: Sani

Tinggalkan Pesan Anda