Timika, APN – Kantor Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika yang sebelumnya dinilai tak memadai kini dipindahkan agar lebih efektif melayani.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika Willem Naa mengatakan kantor pelayanan yang sebelumnya di sebelah kantor DPMPTSP kini berpindah di bekas kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika yang juga terletak di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika.

“Pelayanan di kantor baru yang ada di bawah itu, dibuka sejak satu atau dua bulan lalu. Jadi yang kita pakai itu Kantor bekas Dinas Pendidikan dijadikan ruang pelayanan PTSP, itu sudah diizinkan oleh Bupati Mimika,” katanya saat ditemui Wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (22/06/2021).
Dipindahkannya kantor tersebut kata Willem Naa agar pelayanan PTSP lebih efektif, sementara pelayanan seluruhnya dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kemarin itu, dukungannya ada honorer karena dirumahkan sekarang saya tempatkan semua PNS,” ujarnya.
Willem menambahkan pindahnya kantor pelayanan, sangat membantu pelayanan yang dilakukan, dibandingkan dengan yang lama, yang sempit.
“Setiap hari saya tanda tangan bisa sampai 40 sampai 50 izin. Itu perizinan semuanya,” ucapnya.
Sementara untuk data perizinan yang diterbitkan perbulan sebanyak 250 hingga 300 per April 2021.
“Potensi bisnis atau perdagangan di Timika ini sangat besar, tetapi perlu pengawasan pengendalian terhadap usaha usaha itu agar mereka tidak lupa membayar pajak izinnya, pengawasan kan dilakukan oleh dinas terkait seperti Disperindag, kami juga selaku yang mengeluarkan izin,” tutupnya. (Aji-cr01)