Selama Sebulan, Polres Mimika Amankan 3 Tersangka dan Ratusan Liter Milo Siap Edar

WhatsApp Image 2020-09-02 at 18.07.23
Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata didampingi Kasat Reskrim AKP Hermanto, dan Kasat Narkoba AKP Mansur (foto: Mercy/antarpapuanews.com)

Timika, antarpapuanews.com – Polres Mimika, Rabu (2/9) menggelar press rilis terkait pengungkapan peredaran minuman oplosan oleh Satuan Reserse Narkoba, dan mengamankan 3 orang pemilik barang memabukan tersebut, press rilis tersebut berlangsung di Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gede Era Adhinata mengatakan, press rilis tersebut menjelaskan, tidak hanya narkoba jenis shabu, tetapi juga milo yang diamankan bersama tersangka di 3 lokasi berbeda.

Ia menjelaskan, 3 lokasi yang di grebek. Diantaranya, dijalan Papua I dibelakang SMA Negeri 1, pihaknya berhasil mengamankan tersangka berinisial ME dan mengamankan barang bukti sebanyak 9 kantong plastik berisikan minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 18,6 liter, 4 buah ember besar berisikan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 108 liter.

Selain itu pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 Pukul 22.00 WIT pihaknya berhasil mengamankan 3 kantong plastik berisikan minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 15 liter, 6 kantong plastik berisikan minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 3,6 liter. Total sebanyak 9 kantong plastik berisikan minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 18,6 liter.

Lanjutnya, untuk TKP ke 2 di jalan Cendrawasih tepatnya di Pasar SP 2 Timika pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial AV Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 pukul 23.00 WIT dengan barang bukti sebanyak 3 Buah ember besar berisikan minuman beralkohol jenis Tuak sebanyak 100 lliter.

Setelah itu, berselang 5 hari, di SP 1 Jalur I Timika pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial DIGT pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2020 pukul 15.30 WIT dengan barang bukti sebanyak 1 Buah ember besar berisikan minuman beralkohol jenis tuak sebanyak 8 liter.

“Selain mengungkap tindak pidana narkotika, kami juga berhasil mengungkap Tindak Pidana Memperdangangkan Minuman Lokal sebanyak 3 tersangka masing- masing berinisial ME, AV, DIGT,” kata Era.

Tersangka milo diancam dengan UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dan UU Pangan nomor 18 tahun 2012.

“Tersangka diancam UU perlindungan konsumen, dan uu pangan,” ungkapnya. (mrc)

Tinggalkan Pesan Anda