Rencana Uji Kompetensi Honorer Mimika Harus Dievaluasi

Timika, antarpapuanews.com – Rencana pengadaan uji kompetensi honorer Kabupaten Mimika oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat (BKPSDM) dinilai memerlukan evaluasi. Karena pengadaan tersebut tidak diketahui oleh Bupati maupun Wakil Bupati.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos, MM berharap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Mimika mengevaluasi kembali rencana pelaksanaan uji kompetensi tenaga honorer yang infonya akan dilaksanakan tanggal 28 Desember hingga 30 Desember 2020.

Pasalnya, rencana tersebut merupakan kebijakan strategis Pemda Mimika yang harus diputuskan bersama unsur Pimpinan dan Kepala Daerah.

Sejauh ini, Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak dijelaskan secara detail dan dilibatkan dalam rencana tersebut. Padahal, kebijakan itu sangat berimbas bagi ketersediaan aparatur daerah dan hajat hidup orang banyak.

“Surat edaran dari Penjabat Sekda kepada semua pimpinan OPD yang isinya pegawai honorer akan melakukan uji kompetensi, ini harus dikaji kembali,” ujarnya dalam rilis yang diterima oleh antarpapuanews.com pada Senin (21/12).

Menurut John uji kompetensi yang akan dilakukan tidak melalui koordinasi pimpinan daerah dan kesepakatan pimpinan OPD. Padahal ini kebijakan strategis. Ia juga mempertanyakan tujuan akhir dari kegiatan uji kompetensi ini untuk apa, dirinya mengaku juga tidak tahu dan kegiatan juga tidak disosialisasikan secara terbuka kepada pimpinan OPD dan semua pegawai honorer dan juga masyarakat.

“Karena tidak disosialisasikan masyarakat berpikir uji ini untuk jadi PNS. Saya sudah koordinasi dengan Pak Bupati. Rupanya beliau sendiri belum tahu secara detail tentang kegiatan ini baik sistemnya maupun waktunya,” tegasnya.

Dia mengatakan, bahwa soal uji kompetensi untuk mendapatkan aparatur pemerintah yang baik, inovasi, dedikasi, dinamis, mampu secara akademik, disiplin dan mempunyai etika dan moral yang baik, Ia sangat mendukung. Maka ada beberapa alasan mengapa rencana ujian kompetensi pegawai honorer perlu dievaluasi kembali.

Pertama, harus diketahui dulu tujuan sehingga sistem uji kompetensi harus disesuaikan dengan tujuan tersebut. Apakah tujuannya untuk mendapatkan pegawai sesuai bidang dan keahlian atau bakatnya, yang kemudian agar ditempatkan pada jabatan atau tugas yang sesuai, atau untuk mengurangi jumlah pegawai honorer yang saat ini jumlahnya mencapai 3000 yang cukup membebani APBD, kalau ini hal tersebut yang menjadi tujuan, kata John tentunya harus dengan sistem dan penilaian yang baik dan subjektif sehingga tidak merugikan pegawai. Karena ada pegawai honorer yang sudah bertahun-tahun kerja, rajin, disiplin.

Selain itu menurut Wabup ada hal lain yang dipertimbangkan, yakni ada pegawai honorer yang sudah memiliki sertifikat ujian kompetensi nasional seperti tenaga medis yang punya sudah memiliki STR, juga tenaga guru, atau pegawai lain yang kemungkinan sudah memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Sehingga rencana ini harus dievaluasi kembali, dibahas secara baik , disosialisasikan baru dilaksanakan.

“Sampai hari ini saya belum tahu tujuan uji kompetensi untuk apa. Pertanyaan, siapa yang lakukan uji kompetensi ini. Kalau oleh Pemda Kabupaten, jangan sampai penilaian menjadi subjektif. Saya sudah diskusi dengan Pak Bupati. Ternyata beliau tidak tahu secara detail kegiatan ini termasuk waktu pelaksanaannya padahal ini kebijakan strategis,” tegasnya.

Wabup juga mempertanyakan apakah hasil uji kompetensi yang dilaksanakan Pemda dapat otomatis menggugurkan sertifikat yang sudah didapatkan oleh honorer, hal tersebut kata Wabup adalah hal yang harus dipertimbangkan.

“Jangan sampai honorer yang sudah bekerja 15 tahun tidak lolos, lalu yang baru kerja tiga bulan malah itu yang masuk. Banyak hal yang mesti dipertimbangkan,” beber John Rettob.

“Kita kekurangan tenaga medis, kalau kebijakan uji kompetensi besok berimbas pengurangan tenaga medis, apakah sudah dipikirkan efeknya?” tambahnya.

Ia mengemukakan, jika persoalannya terkait penempatan yang salah dan tidak sesuai bidangnya, maka tinggal dievaluasi sesuai ijazah.

Hal kedua, lanjut Wabup John Rettob, tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 adalah hari cuti bersama Pemda Mimika. Apalagi Bupati Mimika sudah mengeluarkan surat edaran tentang hari libur.

“Itu cuti bersama, jangan ada kegiatan uji kompetensi selama liburan,” tuturnya.

Selanjutnya Wabup John Rettob mengimbau kepada semua tenaga honorer agar tetap tenang, merayakan Natal, libur atau melaksanakan tugas-tugas lain selama masa Natal, akhir tahun dan tahun baru. Tanggal 4 Januari 2020, baik pegawai honorer maupun ASN berkantor kembali seperti biasa.

Menurut John Rettob bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, MH sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian untuk menunda pelaksanaan uji kompetensi dan tidak boleh dilakukan pada hari libur. (APN1)

Tinggalkan Pesan Anda