Polsek Miru Tunggu Koreksi Tahap I Kasus Penikaman Mitha Djappi

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw. (Foto: Acel/APN)

Timika, APN – Polsek Mimika Baru (Miru) melakukan tahap I penyerahan berkas tindak pidana pembunuhan Mitha Djappi di Jalan Serui Mekar Timika pada 8 Februari lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Berkas yang diserahkan ke Kejari Mimika tersebut diharapkan lengkap oleh JUP sehingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II bisa segera dilakukan.

“Kita sudah limpahkan berkas tahap satu pekan lalu, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari Jaksa apakah perlu dilengkapi berkasnya lagi atau tidak. Kita berharap lengkap supaya kita lanjut ke tahap dua,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw kepada wartawan, di ruangannya, Rabu (15/03/2023).

Kompol Saidah menyebut barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan saat menghabisi nyawa korban belum juga ditemukan. Namun alternatif lain dilakukan penyidik adalah membuat berita acara pencarian barang bukti.

“Untuk piasu yang digunakan kedua tersangka YN (23) dan RGJ (24) untuk menghabisi korban belum ditemukan karena mereka buang pisau tersebut,” tuturnya.

Atas perbuatan dilakukan oleh dua tersangka berinisial YN (23) dan RGJ (24) terancam pidana penjara 15 tahun karena melanggar pasal 338 jungto pasal 375 ayay 4 KUHP.

Penulis: AcelEditor: Sani

Tinggalkan Pesan Anda