Timika, antarpapuanews.com – Polda Papua, Senin (17/8) merilis beberapa aksi yang dilakukan tersangka HW yang ditembak tim gabungan TNI Polri, Minggu (16/8) kemarin sejak bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata.
Berikut adalah aksi yang dilakukan HW sesuai rilis Polda Papua yakni, terlibat aksi penyanderaan masyarakat dan karyawan PTFI di Kampung Banti dan Kampong Kimbeli Tembagpura tahun 2017.
Aksi pembakaran ID Card Karyawan PT Freeport Indonesia pada tanggal 16 Februari 2018 di Kampung Kimbeli, Tembagapura. Peran HW sebagai orang yang menyuruh melakukan sekaligus sebagai pelaku pembakaran. Aksi Pembakaran SD Banti dan RS Banti Tgl 24 Maret 2018 di Kampung Banti, Tembagapura. Peran HW sebagai orang yang menyuruh melakukan sekaligus sebagai pelaku pembakaran.

Selain itu HW terlibat aksi lainnya seperti Penembakan Terhadap 3 Triler, 2 Lwb dan 1 Rantis pada tanggal 1 Desember 2017 di Mile Post 60, 61 Tembagapura. Korban berinisial AUN (Luka). Peran Hengky Sebagai Pelaku Penembakan serta melakikan aksi Penembakan terhadap Karyawan PT.Freeport Indonesia di Kuala Kencana Tgl 30 Maret 2020. Korban: Graeme Thomas Wael (MD), Ucok Simanulangkit (Luka), Jibril Bahar (Luka). Peran Hengky ikut merencanakan aksi namun tidak turun langsung ke lapangan. (APN)