DPMPTSP Mimika Perpanjang Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura

- Umum
  • Bagikan

Timika, APN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika memperpanjang kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura terkait dengan kewajiban kepesertaan Program BPJS Kesehatan dalam pemberian Pelayanan Perizinan.

Kepala Dinas (DPMPTSP) Mimika Willem Naa menjelaskan perjanjian kerjasama dilakukan berawal dari adanya Nota Kesepahaman Antara Menteri dalam Negeri Republik Indonesia dengan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Direktur Utama Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Optimalisasi Penyelengaraan Jaminan Sosial di Daerah.

Perjanjian ditandatangani berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Prosesi Penandatanganan Kerjasama antara DPMPTSP Mimika dengan Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura

“Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan cabang Jayapura dengan DPMPTSP Kabupaten Mimika ini perihal
kewajiban kepesertaan program BPJS kesehatan dalam pemberian Pelayanan
Perizinan di Kabupaten Mimika ini sudah dilakukan sejak tahun 2017,”
ungkapnya saat ditemui usai menandatangani perjanjian kerja tersebut, yang dilakukan di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Mimika, Jumat (28/5/2021).

Willem melanjutkan, perpanjangan dilakukan setelah berakhir pada April 2021 lalu. Perjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut berlaku selama 2 tahun.

“Ruang lingkup Perjanjian itu meliputi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara untuk memenuhi kewajibannya, perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan kepada pemberi kerja selain penyelenggara Negara dengan mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan perizinan di Kabupaten Mimika, terakhir adaah penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara,” jelasnya.

“Kami berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama dengan BPJS kesehatan ini komunikasi juga koordinasi dapat berjalan semakin baik sehingga kedepan bersama dengan Pemerintah dapat mewujudkan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Perluasan dan Pemeriksaan Peserta Cabang Jayapura, Anita Panggabean, mengatakan perpanjangan kerjasama yang dilakukan guna menjaring peserta baru baik Badan Usaha yang baru mendaftar ataupun Badan Usaha yang telah lama berdiri yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya dalam BPJS Kesehatan.

“Kerjasama ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, jadi kita kerjasama ini agar jika ada Badan Usaha baru yang mendaftarkan diri, wajib mencantumkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat,” jelasnya (Aji-cr01)

  • Bagikan