Timika, APN – Dengan meredanya kasus Covid di Indonesia, nampaknya masih menimbulkan kebingungan warga yang akan berpergian keluar kota terutama menggunakan pesawat. Berikut penjelasan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika, Reynold Ubra terkait syarat perjalanan tersebut.
Saat ditemui APN di Jalan Budi Utomo, Jumat (3/2/2023), Reynold menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar Mimika saat ini tidak perlu repot-repot mengurus antigen maupun melengkapi diri dengan surat vaksin dan lain-lain. Hal ini berdasarkan tindak lanjut dari instruksi menteri dalam negeri nomor 55 tahun 2023 terkait pencabutan PPKM.
Di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, instruksi tersebut ditindaklanjuti di awal tahun 2023 dengan surat keputusan bupati. Dengan demikian, di Mimika tidak lagi memberlakukan PPKM seperti sebelumnya yang juga berdampak pada syarat-syarat perjalanan ke luar kota.
Kendati demikian, meskipun dicabutnya PPKM masyarakat masih diimbau untuk tetap melindungi diri sendiri.
“Kalau kita lihat saat ini orang pergi kemana-mana, cuman di dalam pesawat atau di dalam ruang tertutup harus menggunakan masker, (antigen) sudah tidak kok,” terang Reynold.
Kata Reynold, pemberlakuan ini juga dalam rangka menuju endemis covid. Salah satu pertimbangannya yakni jika dilihat dari sisi ekonomi di Indonesia khususnya di Mimika berdasarkan presentasi Wamendagri, dari 10 Kabupaten Kota di Indonesia dari 514 Kabupaten Kota, Mimika unggul di nomor 5 dengan PAD terbaik se-Indonesia.
“Artinya bahwa setelah masa pandemi Covid-19, kemudian vaksinasi sudah jalan, pemilihan ekonomi ini harus tetap ditingkatkan,” pungkasnya.